Aliran-Aliran
Yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum
1.
Mazhab
Formalistis.
Salah satu tokoh mazhab ini adalah John Austin (11790-1859) dari Inggris, ia
berpendapat bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memgang kekuasaan
tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan.
Titik taut :
logika dan hukum
2.
Mazhab
Sejarah dan Kebudayaan. Salah
satu tokoh dari mazhab ini ialah Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861), dan Maine. ia menyatakan bahwa hukum merupakan
perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, semua hukum itu berasal dari adat-istiadat
dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang.
3.
Titik taut
: kerangka kebudayaan dari hokum
Hubungan hokum dgn system hokum
Hokum dan perubahan sosial
4.
Mazhab
Utilitarianism. Bentham, pound, dan Rudolph Von
Ihering (1818-1892) seorang tokoh dari mazhab ini mengemukakan, hukum merupakan
suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, hukum sebagai sarana untuk
mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat
di mana mereka menjadi warganya.
Titik taut:
konsekuensi social dari hokum
Penggunaanyang
tidak wajar dari pembentukan undang-undang
Tujuan-tujuan
sosial
5.
Mazhab
Sociological Jurisprudence.Pound,
Holmes,Liewelyn, Frank, dan Salah satu tokohnya adalah Eugen Ehrlich
(1826-1922), ajaran pokoknya yaitu pembedaan hukum positif dan hukum yang
hidup. Dia mengatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras
dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau pola-pola kebudayaan.
6.
Mazhab
Realisme Hukum. Mazhab ini diprakarsai oleh 3 orang
tokoh, yaitu Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice
Oliver Wendell Holmes (1841-1935), mereka menyatakan bahwa hakim-hakim tidak
hanya menemukan hukum, akan tetapi bahkan membuat hokum
Titik taut : hokum sebagai
pengendali social
Factor
politik dan kepentingan dalam hokum
Stratiofikasi
social social dan hokum
Hubungan
hokum tertulis dengan hukumyang hidup
Hukukm
dan kebijaksanaan umum
Segi perikemanusian
dari hokum
Studi
tentang keputusan pengadilan dan pola perilaku hukum
Teori
makro
·
Pelopor : Max Weber dan Durkheim
·
Inti dari teori makro adalah perlu
di dalami keterkaitan antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum,
seperti ekonomi, politik kekuasaan, dan budaya.
Teori empiris
·
Pelopor: Donald black
·
Hukum dapat diamati secara eksternal
hukum, dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum, yang disebut dengan
perilaku hukum (behavior of law), sehingga dapat memunculkan dalil-dalil
tertentu tentang hukum
- Teori klasik
·
Pelopor: eugen ehrlich (Austria):
konsep “living law” yakni hukum yang hidup dalam masyarakat.
·
Tempat hukum dan berkembangnya hukum
bukanlah dalam undang-undang atau doltrin (juristic science), melainkan dalam
masyarakat.
·
Dalam hal ini, studi tentang hukum
dilakukan dengan menganalisis hubungan hukum dengan kelompok sosial dan
masyarakat.
MAZHAB SOSIOLOGI
Mazhab Sosiologis membagi atas Sociological Jurisprudence dan Sociology of Law bahwa:
1. Sociological Jurisprudence Ilmu adalah hasil pemikiran filosofis mengenai hukum dengan menggunakan ancangan sosologis.
2. Sociology of Law: Sosiologi yang memberikan perhatian khusus terhadap ukum sebagai objek kajian, dan memandangnya sebagai salah satu diantara semua fenomena sosial yang ada.
3. Sociology of Law: Kajian sosiologi yang berdasarkan pada konsep tentang hukum sebagai cara pengendalian sosial (social control). Ilmu deskriptif yang menggunakan teknik-teknik empiris.
Mazhab Sosiologis membagi atas Sociological Jurisprudence dan Sociology of Law bahwa:
1. Sociological Jurisprudence Ilmu adalah hasil pemikiran filosofis mengenai hukum dengan menggunakan ancangan sosologis.
2. Sociology of Law: Sosiologi yang memberikan perhatian khusus terhadap ukum sebagai objek kajian, dan memandangnya sebagai salah satu diantara semua fenomena sosial yang ada.
3. Sociology of Law: Kajian sosiologi yang berdasarkan pada konsep tentang hukum sebagai cara pengendalian sosial (social control). Ilmu deskriptif yang menggunakan teknik-teknik empiris.
Aliran hokum
alam(natural law) = aristoteles, Aquinas, Grotius
Factor yang relevan =
hokum dan moral, kepastian hokum dan keadilan yang dianggap sbg syarat dan
tujuan hokum
1 komentar:
Buluh Perindu Ki Semar, Media Pelet Paling Ampuh
Ini Adalah Media Pelet Jarak Jauh, dengan media ini Anda tidak harus kenal dengan target yang Anda Tuju, Cukup tahu wajahnya saja Maka Anda bisa memeletnya. dengan menjilat 3x media ini dia akan simpati pada Anda, dibaca mantranya maka dia akan rindu siang malam selalu pingin ketemu dengan Anda. Garansi (untuk Pria/Wanita). hubungi Dani Akbar : 0838 5688 7373 atau kunjungi peletrokok.blogspot.com
Posting Komentar