BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Perusahaan
Asuransi di Indonesia saat ini dinilai belum begitu aktif dalam memberikan
kontribusinya bagi masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya minat dan
kepercayaan masyarakat dalam berasuransi. Hilangnya minat dan kepercayaan
tersebut, tidak luput dari kualitas Perusaahaan Asuransi Indonesia yang masih
kurang profesional. Dalam mendirikan sebuah Perusahaan Asuransi yang
terpercaya, harus ada pengawasan yang signifikan oleh pemerintah. Baik dalam
perundang-undangannya maupun Badan yang mengawasi.
Saat
ini, pemerintah telah membentuk Lembaga maupun Forum Asuransi Indonesia yang
memiliki tugas dan fungsi menjamin kenyamanan dan kelancaran baik untuk
masyarakat maupun Perusahaan Asuransi itu sendiri.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Dasar
Perundang-undangan Asuransi di Indonesia
2.
Lembaga dan
Forum Asuransi Indonesia
C.
TUJUAN PENULISAN
Mengetahui
seberapa besar peran Pemerintah dalam mengawasi kegiatan Asuransi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Dasar Perundang-undangan Asuransi di Indonesia
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Keputusan Menteri Keuangan
1.
KMK
No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
2.
KMK
No.421/KMK/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;
3.
KMK
No.422/KMK/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
4.
KMK
No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;
5.
KMK
No.424/KMK/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga keuangan
2.
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan Nomor 5289/LK/1993 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Serta Pengumuman
Laporan Keuangan Perusahaan Perasuransian;
8.
Lampiran SK DJLK No.2833/LK/2003
tanggal 12 Mei 2003 :
Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara
nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai
pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian
material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat
terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty
of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
- Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di
dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
- Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas,
kehilangan karena pencurian.
- Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
- Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum
manfaatnya adalah :
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko
kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif
kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas
hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak
asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus
berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
Direktorat
Asuransi
Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha
perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Direktorat Asuransi yang secara struktural berada di
bawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan merupakan
institusi yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri
perasuransian. Direktorat Asuransi terdiri dari 4 (empat) Sub Direktorat,
yaitu:
1. Sub
Direktorat Kelembagaan Asuransi, berhubungan dengan pemberian izin usaha
asuransi, produk asuransi baru, pelayanan masyarakat mengenai pengaduan
penyelesaian klaim
2. Sub
Direktorat Analisis Laporan Keuangan, berhubungan dengan analisa keuangan
terhadap laporan keuangan perusahaan perasuransian seperti laporan triwulan dan
laporan tahunan
3. Sub
Direktorat Analisis Laporan Operasional, berhubungan dengan analisis laporan
operasional
4. Sub
Direktorat Pemeriksaan, berhubungan dengan pengawasan langsung terhadap
perusahaan perasuransian. Pemeriksanaan yang dilaksanakan tidak hanya
pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan minimal sekali dalam tiga tahun,
tetapi juga pemeriksaan langsung untuk menanggapi pengaduan oleh pemegang
polis, atau berhubungan dengan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Visi
Menjadi
pembina dan pengawas industri asuransi di Indonesia yang profesional sehingga
dapat menjadikan industri asuransi yang sehat, kuat dan handal serta dipercaya
masyarakat.
Misi
Misi Ekonomi
Mendorong industri perasuransian di
Indonesia untuk dapat berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian nasional
melalui pengurangan peran industri luar negeri.
Misi Fiskal
Mengembangkan kebijaksanaan dalam
perasuransian untuk meningkatkan peranan industri asuransi pada umumnya dan
penerimaan pajak pada khususnya.
Misi Sosial/Budaya
Mendorong kesadaran masyarakat untuk
berasuransi sehingga dapat mengembangkan menyarakat finansial yang berdaya dan
modern.
Misi Politik
Meningkatkan perlindungan konsumen
dan kesadaran tentang hak-hak masyarakat perasuransian.
Misi Kelembagaan
Melakukan pembinaan dan pengawasan
secara accountable dan transparan.
Senantiasa meningkatkan kemampuan Direktorat
Asuransi dan mengevaluasi kebijaksanaan di bidang perasuransian dari waktu ke
waktu sejalan dengan perkembangan usaha perasuransian dan kebutuhan masyarakat.
Dalam menjalankan visi dan misinya,
untuk menyaring Perusahaan Asuransi yang akan berdiri di Indonesia, maka
Direktorat Asuransi memiliki beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh
calon Perusahaan Asuransi.
Prosedur Perijinan Perusahaan Asuransi oleh Direktorat
Asuransi
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, maka
setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha perasuransian wajib mendapat izin
dari Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan izin usaha tersebut, setiap pihak yang
ingin melakukan kegiatan usaha perasuransian dapat mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan Izin Usaha Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- Bukti pemenuhan persyaratan izin
usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
yang meliputi:
- Anggaran Dasar perusahaan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
- Susunan Organisasi dan
Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian
tugas. Susunan organisasi tersebut harus dilengkapi dengan fungsi,
uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta prosedur kerja dari
masing-masing unit organisasi;
- Tenaga Ahli yang memiliki
kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
- Perjanjian Kerjasama dengan
pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.
Perjanjian kerjasama ini harus dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan
telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan pihak asing;
- Bagi perusahaan asuransi,
spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program
reasuransinya;
- Bagi perusahaan reasuransi,
program retrosesi;
- Bagi perusahaan yang di dalamnya
terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing :
- Rekomendasi dari badan pembina
dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan bahwa pihak asing
memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih berlaku;
- Laporan keuangan yang telah
diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak
Indonesia. Laporan keuangan pihak asing harus menggambarkan pemilikan
modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan
langsung pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya;
- Daftar riwayat hidup dan bukti
pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga Ahli yang dipekerjakan;
- Pernyataan bahwa Direksi bagi
Perseroan Terbatas atau Pengurus bagi Koperasi tidak merangkap jabatan
eksekutif pada perusahaan lain;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha berikut NPWP Pengurus
perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya, kecuali bagi wajib
pajak luar negeri;
- Bukti bahwa sekurang-kurangnya
separo dari jumlah Pengurus perusahaan telah memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang usaha perasuransian sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun;
- Bukti bahwa Pengurus Perusahaan
yang bertanggung jawab pada fungsi pengelolaan risiko telah memiliki
pengalaman di bidang tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Bukti pemenuhan modal disetor
berupa fotokopi deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan
perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh bank penerima
deposito tersebut;
- Laporan Keuangan yang meliputi
Neraca Pembukaan dan Laporan Laba-rugi;
- Program kerja serta rincian
persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang sekurang-kurangnya
meliputi:
- Proyeksi neraca, perhitungan
laba rugi, dan arus kas, berikut asumsi-asumsinya yang mendukungnya,
untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
- Realisasi pemenuhan sumber daya
manusia dan prasarana berikut rencana di bidang kepegawaian, termasuk
rencana pengembangan sumber daya manusia, untuk sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun mendatang;
- Sistem pengolahan data yang
dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggung-jawabkan dalam pengambilan keputusan berikut formulir yang
dipergunakan;
- Sistem admnistrasi yang
memenuhi pengendalian intern;
- Pedoman operasional yang akan
dijadikan pedoman kerja bagi masing-masing unit organisasi;
- Pernyataan tertulis dari
perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memuat dukungan
kerja sama reasuransi. Selanjutnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh
hari) sejak tanggal pemberian izin usaha, perusahaan harus menyampaikan
realisasi program dukungan reasuransi tersebut.
- Permohonan Izin Usaha Perusahaan
Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan hukum
- Bukti pemenuhan persyaratan izin
usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
yang meliputi:
- Anggaran Dasar perusahaan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
- Tenaga Ahli yang memiliki
kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
- Polis Asuransi Indemnitas
Profesi;
- Perjanjian Kerjasama dengan
pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.
Perjanjian kerjasama ini harus dinyatakan dalam bahasa Indonesia dan
telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan pihak asing;
- Bagi Perusahaan Agen Asuransi,
Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
- Bagi perusahaan yang di dalamnya
terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing :
- Rekomendasi dari badan pembina
dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan bahwa pihak asing
memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih berlaku;
- Laporan keuangan yang telah
diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir baik bagi pihak asing maupun pihak
Indonesia. Laporan keuangan pihak asing harus menggambarkan pemilikan
modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya penyertaan
langsung pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya (khusus bagi
perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian);
- Daftar riwayat hidup dan bukti
pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga Ahli yang dipekerjakan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha berikut NPWP Pengurus
perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya, kecuali bagi wajib
pajak luar negeri;
- Laporan Keuangan yang meliputi
Neraca Pembukaan dan Laporan Laba-rugi;
- Bukti bahwa Pengurus perusahaan
telah memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang usaha perasuransian
sesuai dengan bidang usaha yang diselenggarakannya, sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun;
- Bukti pemenuhan modal disetor
berupa fotokopi deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan
perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh bank penerima
deposito tersebut;
- Program kerja serta rincian
persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang sekurang-kurangnya
meliputi:
- Proyeksi neraca, perhitungan
laba rugi, dan arus kas, berikut asumsi-asumsinya yang mendukungnya,
untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
- Rencana di bidang kepegawaian,
termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia, untuk
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
- Sistem administrasi dan
pengolahan data.
- Permohonan Izin Usaha Perusahaan
Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk perorangan
- Bukti pemenuhan persyaratan izin
usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang
meliputi:
- Tenaga Ahli yang memiliki
kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
- Bagi Perusahaan Agen Asuransi,
Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
- Identitas diri;
- Bukti tanda lulus ujian keagenan
dari agen yang dipekerjakan bagi pendiri yang dikeluarkan oleh aosiasi
asuransi di Indonesia;
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha yang disampaikan akan
diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima
secara lengkap. Untuk penolakan atas permohonan izin usaha tersebut akan
disampaikan disertai dengan alasan tertulis.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dapat mengajukan permohonan kepada
Menteri Keuangan untuk mencairkan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk
deposito atas nama Menteri Keuangan. Bagi perusahaan asuransi kerugian dan
perusahaan reasuransi, pencairan deposito tersebut di atas tidak termasuk
pencairan deposito jaminan (deposito wajib). Permohonan untuk mencairkan
deposito tersebut di atas dapat juga dilakukan oleh pemohon yang ditolak izin
usahanya atau pemohon yang membatalkan permohonannya.
Direktorat Asuransi dalam mengemban tugasnya memiliki mitra kerja yang
terdiri dari beberapa Senior Perusahaan dan orang-orang yang berkompeten dalam
bidang Asuransi yang kemudian membentuk:
a. FAPI (
Forum Asosiasi Perasuransian Indonesia)
Visi :
Sebagai Wadah Pemersatu bagi Asosiasi
Perasuransian Indonesia.
Misi :
Melakukan kegiatan lintas Asosiasi
dalam rangka Peningkatan SDM melalui Pendidikan berkesinambungan ,
memasyarakatkan asosiasi dan Pengelolaan Publikasi Asuransi.
SEJARAH FAPI
A. Perjalanan DAI
menjadi FAPI
Anggaran
Dasar DAI yang beberapa kali mengalami penyempurnaan telah disahkan
sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman No. C2-4217 HT.01.06 tahun
1993 dan dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 20 tanggal 11 Maret 1993.
Fungsi DAI adalah sebagai :
·
Badan perjuangan dan musyawarah untuk
kepentingan dunia usaha perasuransian Indonesia
·
Badan tarif dan atau badan yang
menetapkan standarisasi polis serta klausula
·
Badan yang membantu pemerintah dalam
pembinaan dan pengawasan terhadap usaha asuransi.
Dalam
perjalanannya, pada kongres DAI ke 8 tanggal 14 Desember 1995 di Hotel
Holiday Inn (Ketua Umum B.Munir Sjamsoeddin) muncul gagasan agar
anggaran dasar DAI dirubah lagi untuk memberikan peluang kepada anggotanya
membentuk asosiasi sesuai bidang usahanya sehingga DAI nantinya dapat
menampung atau memayungi seluruh asosiasi persuransian baik asosiasi
dalam usaha asuransi dan asosiasi penunjang usaha asuransi. Diharapkan agar
asosiasi sejenis dimaksud dapat focus dan berkiprah memperjuangkan kepentingan
sektornya. Sebagaimana diketahui bahwa awalnya anggota DAI dari sector
asuransi jiwa adalah minoritas, namun dalam perkembangan terakhir
(2002) jumlah perusahaan asuransi jiwa telah mencapai 59 perusahaan.
Menindaklanjuti
keputusan Kongres tahun 1995, baru pada Kongres DAI ke X tanggal 22 Januari
2002 di Hotel Borobudur ( Ketua Umum B.Munir Sjamsoeddin) memutuskan
menyetujui penyempurnaan AD-sehingga organisasi DAI berubah menjadi Federasi,
(SK Kongres No.3/Kongres/DAI/2002). Disamping keputusan tersebut diatas
juga diputuskan memberikan alokasi modal kerja kepada asosiasi serta alokasi
personil ex Sekretariat Jendral DAI kepada Asosiasi sebagaimana tertuang
dalam SK No. 4/Kongres/DAI/2002. Dalam Kongres tersebut ketiga Asosiasi
yang terbentuk mengirimkan wakil/calon duduk sebagai Pengurus DAI Federasi periode
tahun 2002-2004 dan dalam pemilihan secara aklamasi disetujui :
1. Bapak Hotbonar Sinaga / Wkl AAUI ( Ketua )
2. Bapak Darwin Noor / Wkl AAJSI ( Wakil Ketua )
3. Bapak Suparwanto / Wkl. AAJI ( Bendahara )
Sedangkan para Ketua Asosiasi duduk sebagai anggota pengurus DAI Federasi, yaitu
:
1. Bapak Frans Sahusilawne
2. Bapak Achmd Subianto
3. Ibu Evelina F. Pietruschka
Ketiga Asosiasi tersebut untuk pertama kali sebagai
pendiri dan menjadi anggota DAI Federasi. Fungsi DAI Federasi adalah Sebagai
forum komunikasi dan informasi antar asosiasi dibidang perasuransian
Kegiatan DAI Federasi : (Anggaran Dasar
DAI Federasi pasal 9)
·
Mengelola dan mengembangkan lembaga
pendidikan dan penelitian bidang perasuransian
·
Mengelola publikasi dalam rangka
peningkatan kesadaran berasuransi masyarakat
·
Membantu pemerintah dalam melakukan
sosialisasi pemberlakuan ketentuan bidang perasuransian dan bidang lain
yang terkait
Dalam
perjalanannya, DAI Federasi melakukan pendekatan kepada asosiasi penunjang
usaha asuransi (ABAI, Adjuster, AMAI, ISEA) agar bergabung menjadi anggota DAI
Federasi. Maksud dan tujuan agar asosiasi dalam bidang usaha asuransi bisa
menjadi satu atap untuk efesiensi komunikasi asosiasi persuransian dengan pemerintah. Tahun
2004 Isea diterima menjadi anggota luar biasa, sedangkan ABAI mengajukan
permintaan masuk ke DAI dengan syarat merubah AD termasuk merubah nama serta
adanya ketentuan bahwa Ketua DAI harus dijabat secara bergilir oleh anggotanya.
Dipahami bahwa keberadaan
asosiasi perasuransian adalah berlandaskan keputusan Menteri Keuangan RI
No.426/KMK.06/2003 pasal 30. Oleh karena itu dalam merespon permintaan
calon anggota, telah dibentuk Tim Reposisi DAI yang terdiri dari Ketua-Ketua
Asosiasi perasuransian (AAJI,AAUI,AAJSI-ABAI-AAAI) untuk membahas penyempurnaan
Anggaran Dasar DAI Federasi. Hasil Tim Reposisi DAI dilaporkan
dalam Rapat anggota DAI Federasi pada tanggal 19 September 2005 dengan
suara bulat menyetujui perubahaan Anggaran Dasar DAI Federasi sebagai
berikut :
DAI tetap dipertahankan keberadaanya dan
namanya dirubah menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI)
Dengan demikian FAPI merupakan kelanjutan dari DAI :
·
Anggota biasa adalah asosiasi
perasuransian yang anggotanya korporasi sedangkan anggota luar biasa adalah
asosiasi yang anggotanya terdiri dari perorangan.
·
Pengurus adalah dari Ketua/Ketua Umum
Asosiasi anggota Biasa kecuali Bendahara dan Ketua FAPI secara bergiliran
dijabat oleh Ketua Asosiasi selama 1 tahun.sedngkan jabtan Bendahara
adalah 3 tahun.
·
Kekayaan yang dimiliki waktu
berdirinya Federasi sebesar Rp. 1,666 milyar adalah hak dari tiga asosiasi
pendiri DAI yaitu AAJI-AAUI-AAJSI ( pasal 24 dan pasal 27. anggaran dasar
FAPI).
·
Menetapkan Ketua FAPI tahun 2006
dijabat dari Ketua AAJSI (Achmad Subianto) – tahun 2007 dari Ketua AAJI
(Evelina Pietruschka),- tahun 2008 dari ABAI, tahun 2009 dari AAAI dan 2010
dari AAUI.
Akta Notaris/Anggaran Dasar FAPI akan
dimintakan pengesahan ke Departemen Kehakiman dan Ham setelah anggaran Dasar
para pendiri (asosiasi) disahkan sebagai badan hukum oleh yang berwenang.
Fungsi dan tugas pokok FAPI :
(Anggaran Dasar FAPI psl 8 ayat 1 & 2)
- Perkumpulan berfungsi sebagai forum pendidikan, mediasi,
informasi dan komunikasi antar anggota
- Tugas perkumpulan adalah :
- Penyelenggaraan pendidikan yang berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan
- Pengelolaan publikasi dibidang asuransi
- Koordinasi kegiatan lintas asosiasi lainnya
Asuransi “nakal”
Tujuan dari seluruh lembaga dan
forum diatas adalah untuk menghindari masyarakat dari Perusahaan atau Agen
Asuransi yang tidak memenuhi persyaratan atau peraturan. Dalam hal ini,
pemerintah juga tidak tinggal diam. Untuk memberikan efek jera, Bapepem (Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) mengancam akan mengumumkan
perusahaan asuransi yang tidak taat aturan, terutama mereka yang sudah berulang
kali mendapat teguran. Biasanya Bapepam memberikan peringatan ke perusahaan
asuransi yang menjual produk yang merugikan masyarakat. Kalau tidak ada
perbaikan, baru Bapepam melarang penjualan produk perusahaan tersebut. Selama
ini, proses peneguran dan pelarangan hanya diketahui Bapepam dan perusahaan asuransi.
Anggota FAPI
Asosiasi Asuransi
Jiwa Indonesia (AAJI
)Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia (AAUI)
Asosiasi Asuransi dan
Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI)
Asosiasi Broker
Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI)
Asosiasi Adjuster
Asuransi Indonesia (AAAI)
Asosiasi Asuransi
Syariah Indonesia (AASI)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
-
Pemerintah telah
mengusahakan adanya lembaga resmi pemerintah untuk mengawasi kegiatan asuransi
di Indonesia
-
Forum yang
terdiri dari beberapa Asosiasi Perasuransian membantu membina dan mengawasi
usaha perasuransian meliputi :
Kesehatan
keuangan
Penyelenggaraan
usaha asuransi (berkenaan dengan syarat, tingkat premi, dll)
-
Dengan adanya
Direktorat Asuransi dan FAPI, masyarakat diharapkan memperoleh Pendidikan
Asuransi melalui forum tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau
ketidakprofesioanalitasan dalam berasuransi
Daftar Pustaka
Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya,
2004. - Volman, A.F.A Het Net Handlesrecht
Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan
Asuransi, Sinar Grafiti,Jakarta 1992
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi Indonesia,
Intermasa, Bandung, 1991
Advendi S, Elsi Kartika S, Hukum Dalam
Ekonomi, Grasindo, 1999
Inggrid tan, Buku Pintar Asuransi:
Harapan yang Tak Terduga, Penerbit ANDI, 2009